Senin, 14 Februari 2011

industri pertambangan

Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam memastikan kawasan industri pertambangan terpadu nasional di provinsi itu akan dibuka di lahan tidak strategis seluas 116.841 hektar.
Lahan tersebut memang memiliki potensi namun bukan berada di wilayah hutan lindung apalagi hutan konservasi.  Dengan begitu, Sultra tidak menggunakan tanah seluas 49.195 ha  di area penggunaan lain (APL) strategis yang semula akan diusulkan ke  DPR.
"Akan ada lima kawasan industri sesuai komoditas namun tidak di lokasi area penggunaan lahan strategis itu," tuturnya dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi IV DPR di Jakarta kemarin.
Meskipun dinamakan kawasan industri, menurut dia, tidak semua lahan di kawasan tersebut digunakan. "Tidak semua luas wilayah sekian kilometer akan menjadi kawasan industri. Mungkin hanya 5.000 atau 6.000 hektar, tetapi itu hanya penamaan saja."
Pembukaan kawasan industri pertambangan terpadu tersebut, menurut Nur Alam,  menjadi penting dilakukan agar pengelolaan pertambangan sumber daya alam mineral seperti nikel, aspal, dan emas yang di Sultra dapat berkelanjutan dan terkendali dari sisi lingkungan.
Menurut Nur Alam, selama ini pengelolaan sumber daya itu dilakukan serampangan dan sangat mengekspolitasi alam, serta tidak memberikan pertambahan pendapatan dari sektor pajak dan nonpajak.
"Dengan terbentuknya lima kawasan industri pertambangann terpadu, pengelolaan akan lebih terintegrasi, terpadu, dan terkendali.  Harapannya, akan ada nilai tambah baik dari sisi penerimaan negara maupun lapangan pekerjaan."

Tidak ada komentar:

Posting Komentar